*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in

Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamen.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player


Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

TAMBANG, 18 Juli 2012 | 15.05
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Manfaat Smelter

Subkhan AS
subkhan@tambang.co.id

Jakarta-TAMBANG. Mantan Anggota Komisi VII DPR RI, Sonny Keraf mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan kewajiban pengolahan mineral di dalam negeri.

Pasalnya, saat ini masyarakat diresahkan dengan adanya isu yang mengatakan pelaksanaan pengolahan mineral dalam negeri mengancam keberlangsungan usaha pertambangan mineral nasional yang berujung pada pemecatan karyawan.

Keraf sendiri, membantah kalau pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Nomer 7 Tahun 2012 dapat menyebabkan jutaan karyawan pekerja tambang dirumahkan. Keraf menilai, dengan adanya pelaksanaan dari Permen tersebut maka penambahan tenaga kerja justru akan semakin bertambah di Indonesia.

“Entah siapa yang mencetuskan isu tersebut dan yang pasti itu sangat merugikan masyarakat. Karena itu perlu penjelasan di masa transisi ini,” ujar Keraf di acara seminar Hilirisasi Industri Pertambangan, kemarin, Selasa 17 Juli 2012 di Jakarta.

Namun demikian Keraf tidak memungkiri, dalam masa transisi terkait pelaksanaan dari Pemen 7 tahun 2012 ini akan banyak perusahaan yang melakukan adaptasi sehingga akan mempengaruhi kondisi perusahaan.

“Memang masa transisi ini akan lebih sakit, tapi itukan sifatnya hanya sementara,” katanya.

Keraf yang juga salah satu anggota perumus UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009, mengatakan kebijakan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral di dalam negeri dapat menguntungkan Indonesia 100%.

“Bukan hanya pendapatan penerimaan negara tetapi juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja di seluruh kepulauan Indonesia, mengingat hasil tambang mineral tersebar di pulau-pulau Indonesia. Dan ini cita-cita besar Indonesia sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 33,” ucapnya.

Sebab itu, dalam menjalankan cita-cita besar ini pemerintah perlu juga menjamin penyediaan pasokan energi yang saat ini masih menjadi kendala pembangunan smelter.

icon