*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/balikpapangolfrev.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

TAMBANG, 27 Agustus 2012 | 22.16
Bukan Ekspor Tanah Dan Air
Ratusan perusahaan sudah mengajukan izin untuk membangun smelter. Kalau tidak memiliki bahan baku bisa bekerjasama dengan perusahaan lain.
DI Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 soal Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa perusahaan tambang mineral di Indonesia wajib mengolah hasil tambangnya di dalam negeri.
Awal bulan Ferbuari 2012, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2012 soal Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, mengatakan, peraturan ini mesti dilaksanakan oleh semua perusahaan tambang mineral, tanpa kecuali. Dengan tegas Thamrin mengatakan, Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan mengingat peraturan ini di buat berdasarkan amanat Undang-Undang Minerba.
Menurut Thamrin, perusahaan-perusahaan tambang telah diberikan waktu untuk mengajukan proposal pembuatan smelter, serta dimintai kesungguhannya dalam mengolah bahan mentah hasil tambang mineral di dalam negeri.
Saat ini 154 perusahaan menyatakan komitmennya untuk membangun smelter. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut hasil wawancara Majalah TAMBANG dengan Direktur Jenderal Minerba, Thamrin Sihite, di sela-sela acara CSR Expo 2012 di JCC, Senayan, Jakarta, 12 Juli 2012.
Kewajiban membangun smelter dinilai merugikan perusahaan tambang. Mereka sudah punya kontrak ekspor, mendadak dilarang. Tanggapan Anda?
Kalau ada yang bilang dilarang ekspor, itu tidak benar. Sebab kami selama ini memberikan izin untuk ekspor, sebagaimana diatur undang-undang. Kalau perusahaan tambang tidak bisa ekspor, itu karena perusahaan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tidak melarang. Kami mengendalikan ekspor hasil tambang mineral guna menjaga sumber daya mineral nasional, sekaligus mendorong bangunnya industri pengolahan dalam negeri.
Jika tidak dikendalikan, pengiriman bahan mentah akan terus terjadi dan meningkat. Ini sama saja dengan jual tanah dan air keluar negeri. Karena itu, perlu juga dibangun pabrik pengolahan, agar sebelum diekspor perusahaan tambang mineral wajib mengolahnya di dalam negeri.
Sejauh ini sudahkah ada yang minat membangun smelter di Indonesia?
Sampai bulan Juli 2012 ini, kami menerima pengajuan komitmen pembangunan smelter sebanyak 154, baik itu perusahaan nasional maupun perusahaan internasional. Jumlah itu termasuk perusahaan yang telah disetujui untuk membangun smelter di Indonesia.
Ke depan kami ingin pertumbuhan smelter dalam negeri juga didukung dengan ketersediaan bahan baku, sehingga pengolahan dapat dilakukan di dalam negeri. Kegiat-an ekspor pun dapat dikendalikan.
Maksud dari ekspor dikendalikan?
Pembangunan industri pengolahan merupakan salah satu bagian dari syarat renegosiasi sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, untuk menjalankan usahanya, perusahaan tambang wajib lolos dalam clean and clear yang dilakukan Kementerian ESDM.
Ini dilakukan guna, menghindari masalah tumpang tindih lahan, untuk mengetahui jumlah produksi dan adminitratif lainnya. Maka dengan adanya renegosiasi ini, kami dapat mengetahui berapa jumlah produksi dan berapa yang diekspor. Tentu saja pemerintah daerah dan dinas pertambangan daerah juga diikutsertakan untuk melaporkan jumlah produksi yang tercatat di sana.
Jika sudah mengetahui berapa jumlah produksi yang diekspor, kemudian ini harus dikendalikan dengan mewajibkan perusahaan mengolah hasil tambang mineral mentah di dalam negeri.
Jadi, ke depan tidak lagi material mentah 100% diekspor. Karena kalau diekspor terus-terusan maka ini akan mengancam kebutuhan mineral dalam negeri yang saat ini masih banyak diimpor oleh perusahaan industri hilir.
Sampai saat ini, kami telah mengeluarkan izin ekspor terdaftar dan izin persetujuan ekspor sebanyak 59 perusahaan.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membangun smelter?
Jika tidak mampu, bisa melakukan kerjasama dengan pemilik perusahaan smelter. Karena jangan sampai smelter nasional tumbuh namun bahan bakunya tidak tersedia karena kebanyakan diekspor.
Sebab itu juga, kami telah meminta PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk menambah jumlah konsentrat agar ke depan dapat diolah oleh smelter dalam negeri. Sejauh ini mereka tidak masalah kok.
Masalah infrastruktur pendukung pembangunan smelter bagaimana? Karena sering kali menjadi alasan pengusaha untuk menunda pembangunan smelter.
Sejauh ini PLN telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan listriknya untuk dipakai smelter. Kalau pun masih kurang masih banyak potensi energi lain penghasil listrik yang dapat dimanfaatkan perusahaan guna membangun smelter.
Kami pun siap memberikan jalan keluar. Karena itu kami membuka pintu untuk melakukan pembicaraan guna mencari jalan keluar kepada perusahaan yang benar-benar berniat membangun smelter. Selain itu kami juga memberikan kemudahan-kemudahan kepada perusahaan untuk membangun smelter salah satunya dengan memberikan insentif.
Bukan Ekspor Tanah Dan Air
Ratusan perusahaan sudah mengajukan izin untuk membangun smelter. Kalau tidak memiliki bahan baku bisa bekerjasama dengan perusahaan lain.
DI Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 soal Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa perusahaan tambang mineral di Indonesia wajib mengolah hasil tambangnya di dalam negeri.
Awal bulan Ferbuari 2012, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2012 soal Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, mengatakan, peraturan ini mesti dilaksanakan oleh semua perusahaan tambang mineral, tanpa kecuali. Dengan tegas Thamrin mengatakan, Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan mengingat peraturan ini di buat berdasarkan amanat Undang-Undang Minerba.
Menurut Thamrin, perusahaan-perusahaan tambang telah diberikan waktu untuk mengajukan proposal pembuatan smelter, serta dimintai kesungguhannya dalam mengolah bahan mentah hasil tambang mineral di dalam negeri.
Saat ini 154 perusahaan menyatakan komitmennya untuk membangun smelter. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut hasil wawancara Majalah TAMBANG dengan Direktur Jenderal Minerba, Thamrin Sihite, di sela-sela acara CSR Expo 2012 di JCC, Senayan, Jakarta, 12 Juli 2012.
Kewajiban membangun smelter dinilai merugikan perusahaan tambang. Mereka sudah punya kontrak ekspor, mendadak dilarang. Tanggapan Anda?
Kalau ada yang bilang dilarang ekspor, itu tidak benar. Sebab kami selama ini memberikan izin untuk ekspor, sebagaimana diatur undang-undang. Kalau perusahaan tambang tidak bisa ekspor, itu karena perusahaan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tidak melarang. Kami mengendalikan ekspor hasil tambang mineral guna menjaga sumber daya mineral nasional, sekaligus mendorong bangunnya industri pengolahan dalam negeri.
Jika tidak dikendalikan, pengiriman bahan mentah akan terus terjadi dan meningkat. Ini sama saja dengan jual tanah dan air keluar negeri. Karena itu, perlu juga dibangun pabrik pengolahan, agar sebelum diekspor perusahaan tambang mineral wajib mengolahnya di dalam negeri.
Sejauh ini sudahkah ada yang minat membangun smelter di Indonesia?
Sampai bulan Juli 2012 ini, kami menerima pengajuan komitmen pembangunan smelter sebanyak 154, baik itu perusahaan nasional maupun perusahaan internasional. Jumlah itu termasuk perusahaan yang telah disetujui untuk membangun smelter di Indonesia.
Ke depan kami ingin pertumbuhan smelter dalam negeri juga didukung dengan ketersediaan bahan baku, sehingga pengolahan dapat dilakukan di dalam negeri. Kegiat-an ekspor pun dapat dikendalikan.
Maksud dari ekspor dikendalikan?
Pembangunan industri pengolahan merupakan salah satu bagian dari syarat renegosiasi sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, untuk menjalankan usahanya, perusahaan tambang wajib lolos dalam clean and clear yang dilakukan Kementerian ESDM.
Ini dilakukan guna, menghindari masalah tumpang tindih lahan, untuk mengetahui jumlah produksi dan adminitratif lainnya. Maka dengan adanya renegosiasi ini, kami dapat mengetahui berapa jumlah produksi dan berapa yang diekspor. Tentu saja pemerintah daerah dan dinas pertambangan daerah juga diikutsertakan untuk melaporkan jumlah produksi yang tercatat di sana.
Jika sudah mengetahui berapa jumlah produksi yang diekspor, kemudian ini harus dikendalikan dengan mewajibkan perusahaan mengolah hasil tambang mineral mentah di dalam negeri.
Jadi, ke depan tidak lagi material mentah 100% diekspor. Karena kalau diekspor terus-terusan maka ini akan mengancam kebutuhan mineral dalam negeri yang saat ini masih banyak diimpor oleh perusahaan industri hilir.
Sampai saat ini, kami telah mengeluarkan izin ekspor terdaftar dan izin persetujuan ekspor sebanyak 59 perusahaan.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membangun smelter?
Jika tidak mampu, bisa melakukan kerjasama dengan pemilik perusahaan smelter. Karena jangan sampai smelter nasional tumbuh namun bahan bakunya tidak tersedia karena kebanyakan diekspor.
Sebab itu juga, kami telah meminta PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk menambah jumlah konsentrat agar ke depan dapat diolah oleh smelter dalam negeri. Sejauh ini mereka tidak masalah kok.
Masalah infrastruktur pendukung pembangunan smelter bagaimana? Karena sering kali menjadi alasan pengusaha untuk menunda pembangunan smelter.
Sejauh ini PLN telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan listriknya untuk dipakai smelter. Kalau pun masih kurang masih banyak potensi energi lain penghasil listrik yang dapat dimanfaatkan perusahaan guna membangun smelter.
Kami pun siap memberikan jalan keluar. Karena itu kami membuka pintu untuk melakukan pembicaraan guna mencari jalan keluar kepada perusahaan yang benar-benar berniat membangun smelter. Selain itu kami juga memberikan kemudahan-kemudahan kepada perusahaan untuk membangun smelter salah satunya dengan memberikan insentif.

(0) komentar
Berita Lain





