*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamen.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

TAMBANG, 19 November 2012 | 03.31
Kami Merasa Ditipu
Tambang emas di Banyuwangi seharusnya sudah masuk ke tahap konstruksi. Intrepid melaporkan partner lokalnya, Indo Multi Niaga, ke polisi.
TONY Wenas balik lagi ke dunia tambang, akhirnya. Setelah sempat berlabuh di perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper, Tony kini menjabat sebagai kepala perwakilan Intrepid Mines, di Indonesia. Sebelum di Riau Andalan, Tony pernah bekerja di Inco dan Freeport.
Tugas Tony cukup berat. Ia memimpin perusahaan yang tengah dilanda masalah. Investasi yang digadang-gadang menjadi mesin uang, yakni tambang emas Tumpang Pitu, di Banyuwangi, Jawa Timur, malah terbelit sengketa. Dalam pandangan Intrepid, partner lokalnya, yakni PT Indo Multi Niaga, ingkar janji.
Ketika pekerjaan eksplorasi usai, dan seharusnya sudah masuk ke tahap konstruksi, masalah baru mencuat: saham yang harusnya jadi hak Intrepid, malah dijual ke pihak lain. Koran-koran di Australia menyebut, pihak lain itu adalah Edwin Soeryadjaya, salah satu pemegang saham perusahaan batubara PT Adaro Indonesia. Intrepid belakangan dilaporkan bekas partnernya, Paul Willis, ke polisi.
Berikut ini wawancara wartawan TAMBANG, Subkhan AS, dengan Tony Wenas, di kantor perwakilan Intrepid di Indonesia, di sebuah gedung perkantoran, di Jakarta Pusat. Petikannya:
Bagaimana Intrepid menanggapi gugatan yang dilayangkan Paul Willis?
Kami belum terima surat gugatan tersebut. Gugatannya seperti apa saya belum tahu. Saya hanya tahu dari media.
Berdasarkan aduan Paul Willis ke polisi, Intrepid telah mendepak dirinya.
Tidak beralasan. Paul telah menyepakati terminasi yang diajukan, dan Intrepid memberi kompensasi uang sebesar $ 2 juta, sebagai bentuk kompensasi. Terminasi itu dibuat berdasarkan kesepakatan antar pihak, yakni Intrepid, PT Indo Multi Niaga, dan Paul sendiri. Terminasi ini dibuat karena memang tidak ada keharmonisan antarpihak
Pada saat terminasi, posisi Paul Willis mewakili siapa?
Paul hanya sebagai pihak ketiga. Juga tidak sebagai karyawan Intrepid. Paul adalah penghubung Intrepid dengan PT Indo Multi Niaga. Sejak ada kesepakatan terminasi tersebut, Paul sudah bukan lagi partner.
Paul Willis mengatakan pada saat terminasi tersebut dibuat, dia berada dibawah tekanan. Benarkah?
Siapa yang menekan? Kenapa baru tahun ini Paul mengadu? Itu kejadiannya di tahun 2008 silam. Masa iya Paul berada di bawah tekanan, danpada 2012 baru berani melapor? Ini tidak beralasan.
Apa yang akan dilakukan Intrepid terhadap gugatan Paul Willis tersebut?
Kami masih menunggu karena belum terima surat gugatannya.
Kalau soal kemelut dengan PT Indo Multi Niaga, bagaimana kelanjutannya?
Kami terpaksa melaporkan PT Indo Multi Niaga ke Badan Resersi Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan “penggelapan dan penipuan”. Laporan itu dilakukan oleh Mr. Brad Gordon, CEO Intrepid, pada 3 Oktober 2012, sebagai pelapor dan saksi. Kami menggunakan kuasa hukum Juniver Girsang.
Atas dasar apa Brad melaporkan PT Indo Multi Niaga melakukan “penggelapan dan penipuan”?
Saat itu, dijanjikan oleh PT Indo Multi Niaga bahwa Intrepid akan mendapatkan saham 80% dari tambang di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Uang sudah diberikan, nyatanya hingga saat ini saham tersebut belum Intrepid terima. Perjanjian itu ada dan tertulis kok.
Intrepid sudah mengeluarkan lebih dari USD 100 juta, sebagian besar untuk membiayai kegiatan eksplorasi di ‘Tumpang Pitu’.
Bagaimana Intrepid tahu bahwa dana tersebut sepenuhnya diterima dan digunakan oleh PT Indo Multi Niaga?
Karena Intrepid memang langsung memasukkan uang itu ke kas Indo Multi. Ada bukti transaksinya kok.
Kok bisa sih Intrepid percaya begitu saja mengeluarkan uang untuk PT Indo Multi Niaga?
Kalau itu saya tidak tahu. Mungkin karena Intrepid sudah percaya. Karena itu, terpaksalah kami menempuh jalur hukum.
Selain menempuh jalur hukum, upaya apalagi yang akan dilakukan oleh Intrepid untuk menyelesaikan perkara ini?
Konsentrasi saat ini masih di ranah hukum. Di luar itu, kami selalu membuka pintu komunikasi dengan mereka.
Sudahkah ada komunikasi dengan pihak PT IMN?
Dari awal dan hingga saat ini belum ada komunikasi apapun dengan pihak PT Indo Multi. Karena selama ini Paul lah yang menjadi mediasi antara PT Indo Multi dengan Intrepid. Kami tidak pernah tatap muka untuk melakukan komunikasi.
Mesti diingat, kami tetap menginginkan hak kami. Karena sejauh ini kami tidak pernah berbuat salah dalam menjalankan bisnis di Tumpang Pitu.
Kami Merasa Ditipu
Tambang emas di Banyuwangi seharusnya sudah masuk ke tahap konstruksi. Intrepid melaporkan partner lokalnya, Indo Multi Niaga, ke polisi.
TONY Wenas balik lagi ke dunia tambang, akhirnya. Setelah sempat berlabuh di perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper, Tony kini menjabat sebagai kepala perwakilan Intrepid Mines, di Indonesia. Sebelum di Riau Andalan, Tony pernah bekerja di Inco dan Freeport.
Tugas Tony cukup berat. Ia memimpin perusahaan yang tengah dilanda masalah. Investasi yang digadang-gadang menjadi mesin uang, yakni tambang emas Tumpang Pitu, di Banyuwangi, Jawa Timur, malah terbelit sengketa. Dalam pandangan Intrepid, partner lokalnya, yakni PT Indo Multi Niaga, ingkar janji.
Ketika pekerjaan eksplorasi usai, dan seharusnya sudah masuk ke tahap konstruksi, masalah baru mencuat: saham yang harusnya jadi hak Intrepid, malah dijual ke pihak lain. Koran-koran di Australia menyebut, pihak lain itu adalah Edwin Soeryadjaya, salah satu pemegang saham perusahaan batubara PT Adaro Indonesia. Intrepid belakangan dilaporkan bekas partnernya, Paul Willis, ke polisi.
Berikut ini wawancara wartawan TAMBANG, Subkhan AS, dengan Tony Wenas, di kantor perwakilan Intrepid di Indonesia, di sebuah gedung perkantoran, di Jakarta Pusat. Petikannya:
Bagaimana Intrepid menanggapi gugatan yang dilayangkan Paul Willis?
Kami belum terima surat gugatan tersebut. Gugatannya seperti apa saya belum tahu. Saya hanya tahu dari media.
Berdasarkan aduan Paul Willis ke polisi, Intrepid telah mendepak dirinya.
Tidak beralasan. Paul telah menyepakati terminasi yang diajukan, dan Intrepid memberi kompensasi uang sebesar $ 2 juta, sebagai bentuk kompensasi. Terminasi itu dibuat berdasarkan kesepakatan antar pihak, yakni Intrepid, PT Indo Multi Niaga, dan Paul sendiri. Terminasi ini dibuat karena memang tidak ada keharmonisan antarpihak
Pada saat terminasi, posisi Paul Willis mewakili siapa?
Paul hanya sebagai pihak ketiga. Juga tidak sebagai karyawan Intrepid. Paul adalah penghubung Intrepid dengan PT Indo Multi Niaga. Sejak ada kesepakatan terminasi tersebut, Paul sudah bukan lagi partner.
Paul Willis mengatakan pada saat terminasi tersebut dibuat, dia berada dibawah tekanan. Benarkah?
Siapa yang menekan? Kenapa baru tahun ini Paul mengadu? Itu kejadiannya di tahun 2008 silam. Masa iya Paul berada di bawah tekanan, danpada 2012 baru berani melapor? Ini tidak beralasan.
Apa yang akan dilakukan Intrepid terhadap gugatan Paul Willis tersebut?
Kami masih menunggu karena belum terima surat gugatannya.
Kalau soal kemelut dengan PT Indo Multi Niaga, bagaimana kelanjutannya?
Kami terpaksa melaporkan PT Indo Multi Niaga ke Badan Resersi Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan “penggelapan dan penipuan”. Laporan itu dilakukan oleh Mr. Brad Gordon, CEO Intrepid, pada 3 Oktober 2012, sebagai pelapor dan saksi. Kami menggunakan kuasa hukum Juniver Girsang.
Atas dasar apa Brad melaporkan PT Indo Multi Niaga melakukan “penggelapan dan penipuan”?
Saat itu, dijanjikan oleh PT Indo Multi Niaga bahwa Intrepid akan mendapatkan saham 80% dari tambang di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Uang sudah diberikan, nyatanya hingga saat ini saham tersebut belum Intrepid terima. Perjanjian itu ada dan tertulis kok.
Intrepid sudah mengeluarkan lebih dari USD 100 juta, sebagian besar untuk membiayai kegiatan eksplorasi di ‘Tumpang Pitu’.
Bagaimana Intrepid tahu bahwa dana tersebut sepenuhnya diterima dan digunakan oleh PT Indo Multi Niaga?
Karena Intrepid memang langsung memasukkan uang itu ke kas Indo Multi. Ada bukti transaksinya kok.
Kok bisa sih Intrepid percaya begitu saja mengeluarkan uang untuk PT Indo Multi Niaga?
Kalau itu saya tidak tahu. Mungkin karena Intrepid sudah percaya. Karena itu, terpaksalah kami menempuh jalur hukum.
Selain menempuh jalur hukum, upaya apalagi yang akan dilakukan oleh Intrepid untuk menyelesaikan perkara ini?
Konsentrasi saat ini masih di ranah hukum. Di luar itu, kami selalu membuka pintu komunikasi dengan mereka.
Sudahkah ada komunikasi dengan pihak PT IMN?
Dari awal dan hingga saat ini belum ada komunikasi apapun dengan pihak PT Indo Multi. Karena selama ini Paul lah yang menjadi mediasi antara PT Indo Multi dengan Intrepid. Kami tidak pernah tatap muka untuk melakukan komunikasi.
Mesti diingat, kami tetap menginginkan hak kami. Karena sejauh ini kami tidak pernah berbuat salah dalam menjalankan bisnis di Tumpang Pitu.

(1) komentar
Berita Lain





