*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamen.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

TAMBANG, 24 Juli 2012 | 23.08
Ancaman Dari Eksportir Menjadi Negara Importir
Alamsyah Pua Saba
alam@tambang.co.id
Awal Juni 2012, ribuan orang berumpul di Nusa Dua, Bali. Ada pihak pemerintah dari Kementrian ESDM, pelaku usaha batubara, hingga trader dan calo. Semua tumplek blek pada acara tahunan yang berlangsung selama tiga hari. Fokus pembicaraan tak lain tak bukan, batubara di Indonesia. Topik yang dibicarakan diantaranya soal kebijakan, regulasi dan berbagai hal lain yang terkait batubara di Indonesia. Dari pertemuan tahunan ini pula, muncul rencana pemberlakukan bea keluar batubara, yang mengundang banyak reaksi.
Peserta yang hadir dalam pertemuan itu, bukan hanya dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara seperti India atau China. Pembicaraan dalam pertemuan tersebut memang belum menyentuh bagaimana,menyelamatkan batubara Indonesia. Tetapi lebih kepada apa saja peluang yang bisa dilakukan untuk mengekploitasi batubara sebanyak-banyaknya.
Bea keluar batubara yang coba dicetuskan, sebenarnya ingin mengamankan posisi batubara Indonesia. Tetapi upaya itu, terhenti karena mendapatkan perlawanan. Bukan hanya dari pihak pengusaha atau trader, tetapi juga dari pemerintah dalam hal ini, kementrian Perdagangan. Padahal, dari sisi cadangan, kondisi batubara Indonesia berada dalam kondisi kritis.
Dalam 5 tahun terakhir, produksi batubara terus mengalami peningkatan. Data produksi batubara, peningkatan itu hampir semuanya berasal dari produsen batubara yang masuk dalam PKP2B. Sementara perusahaan batubara dengan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, belum semuanya masuk dalam hitungan pemerintah.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara nasional pada 2012 mencapai 332 juta ton atau naik 1,52 persen, dari rencana tahun 2011 sebesar 327 juta ton. Namun dari produksi sampai April 2012 ini sudah mencapai sekitar 280 juta ton, maka diduga pada akhir tahun target tersebut akan terlampaui cukup signifikan.
Grafik produksi dan ekspor Batubara 2005-2012
Pengamat Pertambangan, Witoro S Soelarno, mengungkapkan jika tidak dilakukan pengawasan dengan baik, dikhawatirkan produksi akan melampaui 500 juta ton. “Kalau yang PKP2B, kontrolnya masih lebih mudah, tetapi kalau yang IUP dikeluarkan daerah, agak susah kontrolnya karena poengendaliannya juga di daerah. Akibatnya, produksi tidak terkontrol dan berakibat pada penyusutan cadangan batubara akan semakin cepat dari perkiraan semula,” ungkapnya.
Data yang dilansir US-EIA (US Energy Information Administration), bahka sampai saat ini, Indonesia masih masuk sebagai lima produsen batubara dunia. kebutuhan dunai terhadap batubara, terutama sebagai sumber energy akan terus meningkat. masih emnruut US-EIA, dalam 15- 20 tahun mendatang, Indonesia amsih memiliki peran sebagai eksportir terbesar. tetapi setelah itu, kondisi akan berubah, Indonesia akan berubah dari eksportir ke importir batubara.
Grafik produsen batubara dunia
Dari sisi cadangan terbukti batubara dunia, Indonesia berada di bawah Australia, China dan India. Australia memiliki cadangan batubara 8,9 persen dari cadangan dunia, China mengumpulkan 13,3 persen dan India 7,0 persen. Sementara Indonesia hanya memiliki cadangan 0,6 persen dari total cadangan dunia sebesar 860 miliyar.
Karena itu, menurut Witoro, melihat kondisi batubara Indonesia ini, maka Maka sudah seharusnya Indonesia merubah kebijakan untuk menjadikan batubara sebagai sumber energy, bukan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara dari perdagangan batubara, karena tidak mustahil dalam waktu 15-20 tahun kita akan menjadi importer batubara.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kondisi yang ada, kita tidak bisa menyamakan posisi kita dengan negara yang punya cadangan jauh melimpah seperti Amerika yang masih menyisakan 241 tahun lagi, Australia masih memiliki umur 180 tahun, India masih 106 tahun ataupun China yang masih 35 tahun.
”China dan India mungkin bisa lebih panjang umur cadangan batubaranya, karena mereka mengandalkan ekspor untuk memenuhi kebutuhan energinya. Salah satu negara yang banyak diimpor batubaranya adalah Indonesia,” terangnya sambil menggeleng kepala.
India misalkan, kebutuhan pembangkitnya mencapai 100 ribu Mega watt atau setara 400 juta ton, sementara India sendiri, tidak bisa memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkitnya tersebut. . Karena itu, banyak pengusaha atau bahkan tarder dan juga calo dari India yang datang ke Indonesia, pun begitu dengan yang dari China.
Maka, inilah ironi yang terjadi di negeri ini, evaluasi US-EIA bahwa cadangan terbukti Indonesia 5,5 miliyar ton atau 0,6 persen dari cadangan dunia, tetapi dengan produksi seperti yang terjadi saat ini, bahkan mencapai 500 juta ton, maka umur cadangan tambang batubara Indonedia, hanya 16 tahun lagi.
“Apabila kita lihat kondisi saat ini dimana penambangan banyak dilakukan tanpa pembinaaan dan pengawasan yang ketat, terutama di daerah, maka akan ada cadangan tersisa yang menyebabkan recovery menurun, yang berarti umur pemanfaatannya juga akan semakin pendek,” imbuh Witoro lagi.
Kebijakan Energi Nasional yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0983 K/16/MEM/2004 telah ditindaklanjuti dengan menyusun Blueprint Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN) 2006 – 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden no 5 tahun 2006, bahwa porsi penggunaan batubara pada penyediaan energi nasional tahun 2025 adalah 33 persen atau 969,1 juta sbm (setara barrel minyak), atau setara dengan 231 juta ton batubara.
Karena itu, perlu adanya kebijakan memperlakukan sumberdaya tak terbarukan tidak semata-mata untuk memenuhi pendapatan Negara, tetapi justru harus beralih untuk memenuhi kebutuhan energi. Apabila koreksi terhadap control produksi nasional tidak segera dilakukan, maka semua rencana baik yang ditetapkan melalui Perpres 5 tahun 2006 tersebut tidak akan dapat dipenuhi. Selain itu yang lebih berat, kita akan menjadi net importer batubara pada sekitar tahun 2025-2030.
Kebijakan ala Pemadam Kebakaran
Sementara itu, pengamat pertambangan lainnya, Budi Santoso menegaskan, pemerintah sebenarnya tidak memiliki blueprint kebijakan energi nasional. Orientasi pemerintah pada berbagai kebijakan yang dikeluarkan masih sebatas pengusahaan. Padahal, sebagai pengelola energy nasional, termasuk batubara, dalam mengeluarkan kebijakan, harus memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif, Mulai dari aspek konservasi juga inventarisasi serta teknologi.
“Kalau hanya memperhatikan aspek pengusahaan, ketika kondisi seperti sekarang ini, produksi yang terus meningkat sementara cadangan maskin menipis, maka yang menjadi isu krusial yang dilakukan oleh pemerintah adalah pengurangan produksi, padahal mengurangi produksi pada IUP produksi, tidak bisa dilakukan pemerintah, demikian ungkap Disan, sapaan akrabnya.
Ia menyebutkan lagi, saat ini pemerintah mengeluarkan IUP dalam jumlah yang tidak sedikit dan beberapa tahun lagi, sejumlah IUP tersebut, akan mulai berproduksi. Ketika IUP mulai produksi, maka pemerintah tidak bisa menahan perusahan-perusahaan tersebut untuk menahan produksi mereka. Karena, kalau sampai ditahan produksinya, mereka bisa menuntut balik ke pemerintah.
Pemerintah menurutnya masih melihat batubara sebagai sumber pendapatan negara, bukan sebagai sumber energy. Akibatnya, tuntutan yang mencuat adalah seberapa besar kontribusi yang bisa diberikan untuk negara dari batubara. “Karena itu, ketika ada rencana kebijakan pembatasan ekspor atau pemberlakuan bea keluar batubara, yang masih menjadi tujuan utamanya pada pendapatan Negara,” imbuhnya.
Karena tidak memiliki kebijakan dalam konservasi, maka pelaku usaha seenaknya memecah konsesi mereka menjadi kavling-kavling kecil. Semakin kecil luas lahan yang digarap, akan semakin mempercepat proses eksploitasi sumber daya yang ada, sehingga cadangan yang seharusnya bisa beberapa puluh tahun, dihabiskan hanya dalam beberapa tahun.
Pun demikian ketika PLN misalkan menolak menggunakan batubara dalam negeri karena tidak sesuai atau pabrik semen tidak bisa menggunakan batubara kita karena tidak cocok, akibatnya yang dimanfaatkan hanya batubara dengan kualitas bagus, sementara yang tidak bagus, dipendam bertahun-tahun. Penyebabnya karena pemerintah tidak memiliki kebijakan dari sisi konservasi.
“Padahal, kalau yang (kualitas ) bagus dicampur dengan yang kurang bagus, kan bisa menghasilkan batubara dengan average yang juga bisa dimanfaatkan,” tutur Disan.
Disan mengibaratkan kebijakan pemerintah dalam energy secara umum dan terkhusus batubara, adalah kebijakan reaktif ala pemadam kebakaran. Baru bertindak, ketika sesuatu terjadi , akibatnya kebijakan yang dikeluarkan bersifat jangka pendek dan parsial, sehingga selesai kebijakan dikeluarkan, muncul lagi persoalan dari kejadian yang tidak jauh berbeda.
Disan juga tidak menampik anggapan yang banyak berkembang bahwa, jika tidak ada control yang baik, dengan izin yang terus diberikan, maka dalam beberapa tahun ke depan Indonesia tidak lagi menjadi produsen atau eksportir batubara tetapi berbalik menjadi importir batubara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi santoso mengusulkan setidaknya tiga hal yang harus dilakukan pemerintah, pertama, stop keluarkan IUP baru, kemudian kedua, konsesi yang “mati” atau tidak digarap selama 2 tahun, ditarik dan menjadi wilayah cadangan Negara. Terahir, membatasi produksi perusahaan yang ingin mempercepat produksi mereka dari usia cadangan batubara.
Ancaman Dari Eksportir Menjadi Negara Importir
Alamsyah Pua Saba
alam@tambang.co.id
Awal Juni 2012, ribuan orang berumpul di Nusa Dua, Bali. Ada pihak pemerintah dari Kementrian ESDM, pelaku usaha batubara, hingga trader dan calo. Semua tumplek blek pada acara tahunan yang berlangsung selama tiga hari. Fokus pembicaraan tak lain tak bukan, batubara di Indonesia. Topik yang dibicarakan diantaranya soal kebijakan, regulasi dan berbagai hal lain yang terkait batubara di Indonesia. Dari pertemuan tahunan ini pula, muncul rencana pemberlakukan bea keluar batubara, yang mengundang banyak reaksi.
Peserta yang hadir dalam pertemuan itu, bukan hanya dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara seperti India atau China. Pembicaraan dalam pertemuan tersebut memang belum menyentuh bagaimana,menyelamatkan batubara Indonesia. Tetapi lebih kepada apa saja peluang yang bisa dilakukan untuk mengekploitasi batubara sebanyak-banyaknya.
Bea keluar batubara yang coba dicetuskan, sebenarnya ingin mengamankan posisi batubara Indonesia. Tetapi upaya itu, terhenti karena mendapatkan perlawanan. Bukan hanya dari pihak pengusaha atau trader, tetapi juga dari pemerintah dalam hal ini, kementrian Perdagangan. Padahal, dari sisi cadangan, kondisi batubara Indonesia berada dalam kondisi kritis.
Dalam 5 tahun terakhir, produksi batubara terus mengalami peningkatan. Data produksi batubara, peningkatan itu hampir semuanya berasal dari produsen batubara yang masuk dalam PKP2B. Sementara perusahaan batubara dengan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, belum semuanya masuk dalam hitungan pemerintah.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara nasional pada 2012 mencapai 332 juta ton atau naik 1,52 persen, dari rencana tahun 2011 sebesar 327 juta ton. Namun dari produksi sampai April 2012 ini sudah mencapai sekitar 280 juta ton, maka diduga pada akhir tahun target tersebut akan terlampaui cukup signifikan.
Grafik produksi dan ekspor Batubara 2005-2012
Pengamat Pertambangan, Witoro S Soelarno, mengungkapkan jika tidak dilakukan pengawasan dengan baik, dikhawatirkan produksi akan melampaui 500 juta ton. “Kalau yang PKP2B, kontrolnya masih lebih mudah, tetapi kalau yang IUP dikeluarkan daerah, agak susah kontrolnya karena poengendaliannya juga di daerah. Akibatnya, produksi tidak terkontrol dan berakibat pada penyusutan cadangan batubara akan semakin cepat dari perkiraan semula,” ungkapnya.
Data yang dilansir US-EIA (US Energy Information Administration), bahka sampai saat ini, Indonesia masih masuk sebagai lima produsen batubara dunia. kebutuhan dunai terhadap batubara, terutama sebagai sumber energy akan terus meningkat. masih emnruut US-EIA, dalam 15- 20 tahun mendatang, Indonesia amsih memiliki peran sebagai eksportir terbesar. tetapi setelah itu, kondisi akan berubah, Indonesia akan berubah dari eksportir ke importir batubara.
Grafik produsen batubara dunia
Dari sisi cadangan terbukti batubara dunia, Indonesia berada di bawah Australia, China dan India. Australia memiliki cadangan batubara 8,9 persen dari cadangan dunia, China mengumpulkan 13,3 persen dan India 7,0 persen. Sementara Indonesia hanya memiliki cadangan 0,6 persen dari total cadangan dunia sebesar 860 miliyar.
Karena itu, menurut Witoro, melihat kondisi batubara Indonesia ini, maka Maka sudah seharusnya Indonesia merubah kebijakan untuk menjadikan batubara sebagai sumber energy, bukan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara dari perdagangan batubara, karena tidak mustahil dalam waktu 15-20 tahun kita akan menjadi importer batubara.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kondisi yang ada, kita tidak bisa menyamakan posisi kita dengan negara yang punya cadangan jauh melimpah seperti Amerika yang masih menyisakan 241 tahun lagi, Australia masih memiliki umur 180 tahun, India masih 106 tahun ataupun China yang masih 35 tahun.
”China dan India mungkin bisa lebih panjang umur cadangan batubaranya, karena mereka mengandalkan ekspor untuk memenuhi kebutuhan energinya. Salah satu negara yang banyak diimpor batubaranya adalah Indonesia,” terangnya sambil menggeleng kepala.
India misalkan, kebutuhan pembangkitnya mencapai 100 ribu Mega watt atau setara 400 juta ton, sementara India sendiri, tidak bisa memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkitnya tersebut. . Karena itu, banyak pengusaha atau bahkan tarder dan juga calo dari India yang datang ke Indonesia, pun begitu dengan yang dari China.
Maka, inilah ironi yang terjadi di negeri ini, evaluasi US-EIA bahwa cadangan terbukti Indonesia 5,5 miliyar ton atau 0,6 persen dari cadangan dunia, tetapi dengan produksi seperti yang terjadi saat ini, bahkan mencapai 500 juta ton, maka umur cadangan tambang batubara Indonedia, hanya 16 tahun lagi.
“Apabila kita lihat kondisi saat ini dimana penambangan banyak dilakukan tanpa pembinaaan dan pengawasan yang ketat, terutama di daerah, maka akan ada cadangan tersisa yang menyebabkan recovery menurun, yang berarti umur pemanfaatannya juga akan semakin pendek,” imbuh Witoro lagi.
Kebijakan Energi Nasional yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0983 K/16/MEM/2004 telah ditindaklanjuti dengan menyusun Blueprint Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN) 2006 – 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden no 5 tahun 2006, bahwa porsi penggunaan batubara pada penyediaan energi nasional tahun 2025 adalah 33 persen atau 969,1 juta sbm (setara barrel minyak), atau setara dengan 231 juta ton batubara.
Karena itu, perlu adanya kebijakan memperlakukan sumberdaya tak terbarukan tidak semata-mata untuk memenuhi pendapatan Negara, tetapi justru harus beralih untuk memenuhi kebutuhan energi. Apabila koreksi terhadap control produksi nasional tidak segera dilakukan, maka semua rencana baik yang ditetapkan melalui Perpres 5 tahun 2006 tersebut tidak akan dapat dipenuhi. Selain itu yang lebih berat, kita akan menjadi net importer batubara pada sekitar tahun 2025-2030.
Kebijakan ala Pemadam Kebakaran
Sementara itu, pengamat pertambangan lainnya, Budi Santoso menegaskan, pemerintah sebenarnya tidak memiliki blueprint kebijakan energi nasional. Orientasi pemerintah pada berbagai kebijakan yang dikeluarkan masih sebatas pengusahaan. Padahal, sebagai pengelola energy nasional, termasuk batubara, dalam mengeluarkan kebijakan, harus memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif, Mulai dari aspek konservasi juga inventarisasi serta teknologi.
“Kalau hanya memperhatikan aspek pengusahaan, ketika kondisi seperti sekarang ini, produksi yang terus meningkat sementara cadangan maskin menipis, maka yang menjadi isu krusial yang dilakukan oleh pemerintah adalah pengurangan produksi, padahal mengurangi produksi pada IUP produksi, tidak bisa dilakukan pemerintah, demikian ungkap Disan, sapaan akrabnya.
Ia menyebutkan lagi, saat ini pemerintah mengeluarkan IUP dalam jumlah yang tidak sedikit dan beberapa tahun lagi, sejumlah IUP tersebut, akan mulai berproduksi. Ketika IUP mulai produksi, maka pemerintah tidak bisa menahan perusahan-perusahaan tersebut untuk menahan produksi mereka. Karena, kalau sampai ditahan produksinya, mereka bisa menuntut balik ke pemerintah.
Pemerintah menurutnya masih melihat batubara sebagai sumber pendapatan negara, bukan sebagai sumber energy. Akibatnya, tuntutan yang mencuat adalah seberapa besar kontribusi yang bisa diberikan untuk negara dari batubara. “Karena itu, ketika ada rencana kebijakan pembatasan ekspor atau pemberlakuan bea keluar batubara, yang masih menjadi tujuan utamanya pada pendapatan Negara,” imbuhnya.
Karena tidak memiliki kebijakan dalam konservasi, maka pelaku usaha seenaknya memecah konsesi mereka menjadi kavling-kavling kecil. Semakin kecil luas lahan yang digarap, akan semakin mempercepat proses eksploitasi sumber daya yang ada, sehingga cadangan yang seharusnya bisa beberapa puluh tahun, dihabiskan hanya dalam beberapa tahun.
Pun demikian ketika PLN misalkan menolak menggunakan batubara dalam negeri karena tidak sesuai atau pabrik semen tidak bisa menggunakan batubara kita karena tidak cocok, akibatnya yang dimanfaatkan hanya batubara dengan kualitas bagus, sementara yang tidak bagus, dipendam bertahun-tahun. Penyebabnya karena pemerintah tidak memiliki kebijakan dari sisi konservasi.
“Padahal, kalau yang (kualitas ) bagus dicampur dengan yang kurang bagus, kan bisa menghasilkan batubara dengan average yang juga bisa dimanfaatkan,” tutur Disan.
Disan mengibaratkan kebijakan pemerintah dalam energy secara umum dan terkhusus batubara, adalah kebijakan reaktif ala pemadam kebakaran. Baru bertindak, ketika sesuatu terjadi , akibatnya kebijakan yang dikeluarkan bersifat jangka pendek dan parsial, sehingga selesai kebijakan dikeluarkan, muncul lagi persoalan dari kejadian yang tidak jauh berbeda.
Disan juga tidak menampik anggapan yang banyak berkembang bahwa, jika tidak ada control yang baik, dengan izin yang terus diberikan, maka dalam beberapa tahun ke depan Indonesia tidak lagi menjadi produsen atau eksportir batubara tetapi berbalik menjadi importir batubara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi santoso mengusulkan setidaknya tiga hal yang harus dilakukan pemerintah, pertama, stop keluarkan IUP baru, kemudian kedua, konsesi yang “mati” atau tidak digarap selama 2 tahun, ditarik dan menjadi wilayah cadangan Negara. Terahir, membatasi produksi perusahaan yang ingin mempercepat produksi mereka dari usia cadangan batubara.

(0) komentar
Berita Lain





