*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/balikpapangolfrev.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

KLINIK MINERBA
TAMBANG 25 Oktober 2010 | 10.12
Izin Ekspor – Impor Pertambangan
Kami pengusaha dari China yang telah mendirikan sebuah anak perusahaan perdagangan bahan logam dan bijih logam di Jakarta. Kami telah mendapatkan izin ekspor-impor dari instansi terkait, kami berencana membeli hasil pertambangan/galian bijih besi. Akan tetapi saya membaca di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 39 yang menyebutkan ”Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”. Kemudian pasal 41 berbunyi ”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus diatur dengan Peraturan Menteri”.
Izin Ekspor – Impor Pertambangan
Kami pengusaha dari China yang telah mendirikan sebuah anak perusahaan perdagangan bahan logam dan bijih logam di Jakarta. Kami telah mendapatkan izin ekspor-impor dari instansi terkait, kami berencana membeli hasil pertambangan/galian bijih besi. Akan tetapi saya membaca di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 39 yang menyebutkan ”Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”. Kemudian pasal 41 berbunyi ”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus diatur dengan Peraturan Menteri”.
TAMBANG 25 Oktober 2010 | 10.04
Dokumen Pendukung Ekspor Hasil Tambang
Perkenalkan kami adalah perusahaan industri perkayuan yang berorientasi ekspor, beralamat di Makassar. Saat ini kami sedang ekspansi usaha ke bidang pertambangan, khususnya nikel di daerah Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertanyaan kami adalah, sesuai UU Minerba No. 4/2009, dokumen pendukung apa sajakah yang dibutuhkan/dipersyaratkan jika ingin melakukan ekspor hasil tambang dengan memakai nama perusahaan kami yang sekarang? Kalau di perkayuan mensyaratkan harus memiliki izin ETPIK & BRIK. Di izin SIUP kami bidang usaha adalah perdagangan barang, sedangkan barang/jasa adalah kayu olahan. Apakah kami harus mengganti SIUP? Mohon penjelasannya. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih banyak.
Dokumen Pendukung Ekspor Hasil Tambang
Perkenalkan kami adalah perusahaan industri perkayuan yang berorientasi ekspor, beralamat di Makassar. Saat ini kami sedang ekspansi usaha ke bidang pertambangan, khususnya nikel di daerah Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertanyaan kami adalah, sesuai UU Minerba No. 4/2009, dokumen pendukung apa sajakah yang dibutuhkan/dipersyaratkan jika ingin melakukan ekspor hasil tambang dengan memakai nama perusahaan kami yang sekarang? Kalau di perkayuan mensyaratkan harus memiliki izin ETPIK & BRIK. Di izin SIUP kami bidang usaha adalah perdagangan barang, sedangkan barang/jasa adalah kayu olahan. Apakah kami harus mengganti SIUP? Mohon penjelasannya. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih banyak.
TAMBANG 26 Juli 2010 | 16.26
Pengolahan dan Pengaturan Ekspor Ore
Pengolahan dan Pengaturan Ekspor Ore
Sejauh manakah UU Minerba mengatur ekspor ore ke luar negeri? Benarkah sejak UU itu diterbitkan, ekspor ore dilarang sama sekali? Kalau memang nantinya penerapan aturan itu melalui sistem semacam DMO, berapa persenkah yang boleh diekspor dan berapa persen yang harus diolah di dalam negeri?
Pengolahan dan Pengaturan Ekspor Ore
Pengolahan dan Pengaturan Ekspor Ore
Sejauh manakah UU Minerba mengatur ekspor ore ke luar negeri? Benarkah sejak UU itu diterbitkan, ekspor ore dilarang sama sekali? Kalau memang nantinya penerapan aturan itu melalui sistem semacam DMO, berapa persenkah yang boleh diekspor dan berapa persen yang harus diolah di dalam negeri?
TAMBANG 30 Juni 2010 | 11.06
Klinik UU Minerba Anda Bertanya, Kami Menjawab
Kerjasama Investasi Pertambangan
Klinik UU Minerba Anda Bertanya, Kami Menjawab
Kerjasama Investasi Pertambangan
TAMBANG 28 Januari 2010 | 12.50
Klinik UU Minerba Anda Bertanya, Kami Menjawab
Klinik UU Minerba Anda Bertanya, Kami Menjawab Edisi Majalah Tambang Januari 2010
Klinik UU Minerba Anda Bertanya, Kami Menjawab
Klinik UU Minerba Anda Bertanya, Kami Menjawab Edisi Majalah Tambang Januari 2010





