*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/balikpapangolfrev.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

KOMENTAR
Hak Memperoleh IUP Operasi Produksi
Pengasuh Yth. Kami mempunyai KP eksplorasi pertam-bangan nikel seluas 861,9 hektar dengan status areal APL, izin berlaku KP eksplorasi 3 tahun (Juni 2008-Juni 2011) sesuai dengan surat keputusan bupati. Selama 2008-2009 kami hanya melakukan aktivitas penggalian sumur uji secara manual sebanyak 6 lubang dan membuat jalan, itu pun tidak berjalan normal dan kami tidak pernah membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada instansi/pemerintah setempat, karena kami belum paham/mengerti aturan-aturan pertambangan secara umum. Tapi selama 2008-2010 kami sebagai pemilik KP eksplorasi tetap membayar ”Iuran Tetap” pada kas negara (AKPPN Jakarta 1 Nomor Rekening. 501.000.000 Bank Indonesia Jakarta).
Pengasuh Yth. Kami mempunyai KP eksplorasi pertam-bangan nikel seluas 861,9 hektar dengan status areal APL, izin berlaku KP eksplorasi 3 tahun (Juni 2008-Juni 2011) sesuai dengan surat keputusan bupati. Selama 2008-2009 kami hanya melakukan aktivitas penggalian sumur uji secara manual sebanyak 6 lubang dan membuat jalan, itu pun tidak berjalan normal dan kami tidak pernah membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada instansi/pemerintah setempat, karena kami belum paham/mengerti aturan-aturan pertambangan secara umum. Tapi selama 2008-2010 kami sebagai pemilik KP eksplorasi tetap membayar ”Iuran Tetap” pada kas negara (AKPPN Jakarta 1 Nomor Rekening. 501.000.000 Bank Indonesia Jakarta).

(2) komentar
felix
pengasuh yth, mohon maaf saya bertanya di sini krn bingung hrs mengisi kolom yg mana...<br /> Yang saya tanyakan adalah : apakah Perjanjian Kerjasama pemilik IUP (yg telah disesuaikan dimana sebelumnya ada
bayu priambodo
pengasuh yth, saya baru akan memualai usaha pertambangan dengan dana dari investor yang dananya lumayan cukup besar.. investor itu telah memiliki badan hukum sendiri untuk usaha pertambangan..<br /> yang sa
Silahkan isi komentar anda melalui form dibawah ini
FORM KOMENTAR
(*) Harus diisi
Berita Lain





